Abstrak
Konsep Tri Hita Karana merupakan falsafah hidup berharga yang menekankan keharmonisan antara manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam lingkungan. Kajian akademis dari STAHN Mpu Kuturan Singaraja ini bertujuan untuk merekonstruksi ajaran filosofis tersebut ke dalam prinsip-prinsip tata ruang dan tata kelola ekologi modern. Hasil penelitian menegaskan bahwa Tri Hita Karana dapat diintegrasikan sebagai pendekatan etika lingkungan global yang solutif.
Pendahuluan
Krisis lingkungan hidup dan ketidakseimbangan tata ruang kota menjadi isu global yang membutuhkan pendekatan multidisiplin. Falsafah lokal Bali, Tri Hita Karana, menawarkan kerangka holistik yang sangat relevan. Penelitian di STAHN Mpu Kuturan Singaraja menelaah potensi fungsional falsafah ini sebagai landasan normatif dalam perencanaan tata ruang yang berkelanjutan.
Metode Penelitian
Penelitian ini menerapkan pendekatan hermeneutika filosofis dan analisis teks terhadap naskah-naskah kuno serta kebijakan tata ruang daerah yang berlaku saat ini.
Hasil dan Pembahasan
Beberapa poin mendasar hasil analisis meliputi:
- Parahyangan (Dimensi Spiritual): Perlindungan terhadap kawasan suci dan zonasi ruang berbasis nilai-nilai spiritual keagamaan.
- Pawongan (Dimensi Sosial): Perencanaan ruang yang memprioritaskan interaksi komunal dan keharmonisan hubungan kemasyarakatan.
- Palemahan (Dimensi Ekologis): Pelestarian lingkungan alam melalui aturan adat (awig-awig) yang mendukung keberlanjutan biosfer.
Kesimpulan
Tri Hita Karana bukan sekadar wacana teologis, melainkan konsep praktis yang sangat aplikatif untuk menjawab krisis ekologi modern. STAHN Mpu Kuturan Singaraja terus mendorong kajian filsafat keagamaan yang berorientasi pada penyelesaian masalah-masalah sosial dan lingkungan.
