Abstrak
Penyelesaian sengketa tanah adat di Bali sering kali melibatkan pluralisme hukum antara hukum adat (awig-awig/pararem) dan hukum pertanahan nasional. Artikel riset dari STAHN Mpu Kuturan Singaraja ini menganalisis pola interaksi, potensi konflik, serta model penyelesaian sengketa tanah yang harmonis. Penelitian menemukan bahwa pendekatan mediasi berbasis adat yang diselaraskan dengan hukum positif menghasilkan kepastian hukum yang lebih adil dan berkeberlanjutan.
Pendahuluan
Kedudukan tanah adat di Bali memiliki dimensi sakral dan ekonomis yang sangat kuat. Konflik kepemilikan atau pemanfaatan tanah sering memicu ketegangan sosial. Dosen dan peneliti hukum di STAHN Mpu Kuturan Singaraja berupaya memberikan sumbangan pemikiran untuk menjembatani norma hukum adat dengan sistem hukum nasional.
Metode Penelitian
Penelitian hukum normatif-empiris ini mengkaji bahan hukum primer dan sekunder, disempurnakan dengan studi kasus sengketa tanah adat di Kabupaten Buleleng.
Hasil dan Pembahasan
Kajian ini merumuskan beberapa pemikiran strategis:
- Dualisme Norma: Perbedaan persepsi antara pendaftaran tanah menurut UUPA dan penguasaan tanah berdasarkan kebiasaan adat.
- Model Restoratif Adat: Penyelesaian sengketa melalui kelembagaan Desa Adat cenderung lebih diterima oleh para pihak karena mengedepankan asas kekeluargaan.
- Harmonisasi Regulasi: Perlunya pengakuan yang lebih rinci terhadap hak-hak udayana/tanah adat dalam produk hukum daerah.
Kesimpulan
Sinergi antara hukum adat dan hukum nasional adalah kunci utama terciptanya ketertiban hukum dan keadilan bagi masyarakat Bali. LP2M STAHN Mpu Kuturan Singaraja terus berkontribusi aktif dalam menghasilkan karya ilmiah hukum yang solutif.
