PERLINDUNGAN PEREMPUAN DALAM KITAB MANAWA DHARMAÇASTRA

Ida Ayu Aryani Kemenuh

Sari


Pemberian perlindungan pada perempuan merupakan suatu usaha dalam menjaga hak setiap perempuan untuk memperoleh keadilan. Perlindungan hukum pada perempuan diperlukan karena kedudukan perempuan rentan menjadi obyek kekerasan. Selain itu, perempuan juga sering memperoleh tindakan pelecehan seksual sehingga perempuan menjadi korban pelecehan seksual. Perlu dipahami bahwa perempuan tidak hanya berperan dalam lingkungan rumah tangga sebagai ibu atau istri saja. Perempuan mempunyai peran dalam kehidupan sosial, maupun ekonomi. Berbagai peran yang dilakukan oleh perempuan tersebut menjadikan perempuan rentan terhadap gangguan atau penyerangan hak privacy. Persoalan yang merundung perempuan tersebut perlu dicarikan solusi, sehingga diperlukan adanya hukum untuk memfasilitasi dalam melindungi kepentingan perempuan. Perlindungan hukum pada kaum perempuan ini pernting dilaksanakan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai aturan yang telah ada, salah satunya yang tertuang dalam Kitab Manawa Dharmaçastra. Kitab Manawa Dharmaçastra juga menegaskan tentang pentingnya pemberian perlindungan pada perempuan dalam petikan sloka 55 dan sloka 56 pada bagian tritiyo’dhyayah. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif berkaitan dengan norma hukum pada Kitab Manawa Dharmaçastra yang ditegaskan dalam sloka. Sloka yang dimaksud dalam Kitab Manawa Dharmaçastra membahas tentang perlindungan perempuan. Berdasarkan atas hal tersebut ada tiga hal penting untuk dibahas, yaitu : 1) perlindungan hukum terhadap perempuan, 2) perlindungan perempuan dalam Kitab Manawa Dharmaçastra, 3) upaya perlindungan terhadap perempuan. Upaya perlindungan terhadap perempuan dilakukan untuk melindungi keberadaan Perempuan yang rentan sebagai obyek kekerasan maupun korban pelecehan seksual. Perlindungan Perempuan dalam Kitab Manawa Dharmaçastra juga ditegaskan dalam petikan sloka dalam menghormati perempuan. Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan dilakukan dengan berbuat karma baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Kata Kunci : Perlindungan perempuan, Kitab Manawa Dharmaçastra



DOI: https://doi.org/10.55115/pariksa.v7i2.4464

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats