UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN BULLYING ANAK DI LINGKUNGAN SEKOLAH

Kadek Jayanthi Riva Pratiwi,M.Pd, Putu Ary Prasetya Ningrum, M,H

Sari


Pentingnya peindungan bagi anak yang dimulai dari perlindungan keluarga hingga mas anak-anak menginjak masa sosialisasi dilingkungan sekolah. Di Indonesia juga sudah banyak mendengar tindakan bullyng terhadap anak,bahkan dipergaulananak-anak di kalangan sekolah dasar,banyak kita lihat bahkan dirasakan orang terdekat kita yang menjadi anak korban bullying. Sampai saat ini belum sepenuhnya kita mengetahui hal yang menyebabkan tindakan bullying tersebut sampai terjadi,yang membuat pelaku bullying pun menjadi berani. Banyak dampak yang sudah terlihat anak-anak korban bullying mulai mengalami perubahan sikap dalam bersosialisasi dan betumbuh kembang dengan baik dikeluarga dan tempat bersosialisasi bahkan di lingkungan sekolah. Meningkatnya kasus bullying yang semakin marak di Indonesia sudah sepantasnya melakukan tindakan dan upaya untuk mulai mencegah tindakan bullying sebagai suatu bentuk perlindungan hukum bagi anak-anak. Sehingga mampu memberikan banyak pengenalan tentang perlindungan hukum bagi anak untuk menjagadan memberikan edukasi diri anak untuk tidak menjadi pelaku dan korban bullying di lingkungan sekolahnya sendiri Kata kunci:Perlindungan Hukum,bullying ,anak



DOI: https://doi.org/10.55115/pariksa.v7i2.4462

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats