Peran Desa Adat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Kabupaten Buleleng

Rika Rika, Dr. Maman Sudirman, S.H., SpN., MKn, Dr. Benny Djaja, S.H., M.N., M.Kn

Sari


Salah satu kabupaten yang terletak di utara pulau Bali beberapa kali terjadi kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur. Tidak jarang kasus-kasus ini sering di ungkap melalui sosial media. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam hubungannya dengan teknik yang efektif untuk mencegah dan merawat korban kekerasan seksual terhadap anak. Dalam konteks ini keterlibatan masyarakat mengacu pada keterlibatan desa adat. Dalam hal ini, desa adat berperan penting dalam menghasilkan generasi muda berkualitas bagi bangsa. Tentu saja desa adat dapat dilibatkan dalam melahirkan anak-anak berkualitas melalui berbagai upaya untuk menghindari kekerasan seksual terhadap anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dan menggunakan pendekatan kualitatif. Kajian hukum empiris kadang juga disebut dengan penelitian lapangan, yaitu suatu jenis penelitian yang fokus pada pengumpulan data empiris di lapangan. Pendekatan penelitian hukum empiris ini menggunakan jenis studi lapangan dimana penulis melakukan penelitian di tempat untuk memperoleh dan mengumpulkan data. Maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di kabupaten Buleleng tentu menjadi tugas penting bagi desa adat untuk melakukan berbagai upaya. Hal ini sebagai bentuk penurunan kasus yang sering terjadi. Peran desa adat sangat dibutuhkan dalam hal ini, tidak hanya memberikan edukasi dan pemahaman tetapi juga melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah terhadap korban yang mengalami pelecehan seksual. Hukum adat di Bali disebut dengan awigawig. Pengertian awig-awig adalah aturan yang dibuat oleh krama Desa Adat dan atau Krama Banjar Adat yang berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan Tri Hita Karana yakni keharmonisan hubungan antara maausia dengan Tuhan Yang Maha Esa (Prahyangan), keharmonisan hubungan antara manusia dengan manusia (Pawongan) dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan lingkungan alam (Palemahan). Awig-awig dijadikan sebagai hukum adat Bali bagi yang melanggar pelecehan seksual. Kata Kunci: Desa Adat, Pelecehan Seksual, Hukum Awig-Awig



DOI: https://doi.org/10.55115/pariksa.v7i2.4460

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats