SEJARAH PERADILAN HINDU DI INDONESIA
Sari
Adil dan keadilan merupakan tema menarik pada setiap zaman dan pada setiap bangsa. Pada prinsipnya peradilan adalah bentuk pelaksanaan dari kekeuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh badan peradilan umum, badan peradilan agama, badan peradilan militer, dan badan peradilan tata usaha negara. Badan-badan peradilan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini merupakan perubahan dari undang-undang sejenis dari UU No.4 Tahun 2004, UU No. 35 Tahun 1999, UU No. 14 Tahun 1970, dan UU No. 19 Tahun 1964. Dapat diduga bahwa undang-undang ini perubahan dari undang-undang sejenis sebelumnya. Masa penjajahan dan masa kerajaan misalnya, terkenalnya dua fungsi raja, yaitu panotoprojo dan panotogomo. Ini menunjukkan bahwa terjadi hubungan yang erat antara agama dan sistem pemerintahan. Apalagi sumber-sumber sejarah menyebutkan bahwa pada masa kerajaan terdapat hanya satu agama, yaitu Hindu, sebelum kedatangan Budha. Untuk mengetahui dan memahami kejelasan tentang sejarah peradilan Hindu merupakan perhatian utama tulisan ini.
Kata Kunci: Sejarah dan Peradilan Hindu
DOI: https://doi.org/10.55115/pariksa.v7i2.4453
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.