PENGATURAN ABORSI DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
Sari
Penelitian ini membahas pengaturan aborsi di Indonesia dan pengaturan aborsi dalam pembaharuan KUHP. Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum normatif. Pengaturan aborsi di Indonesia diselesaikan dengan teori hukum yaitu teori hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis, artinya jika terjadi kasus aborsi di Indonesia maka yang menjadi sumber rujukan atau dasar hukumnya adalah Undang-Undang Kesehatan karena lebih khusus daripada KUHP. Pengaturan aborsi di Indonesia pembaharuan KUHP juga telah memberikan rasa keadilan bagi korban perkosaan dan kedaruratan medis.
Teks Lengkap:
Tidak berjudulReferensi
Achmad, Angelina V. 2015. Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Aborsi yang dilakukan oleh Dokter Menurut Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Lex Crime, Vol 4 No. 6
Anggara, Bayu. Harmonisasi Pengaturan Aborsi Di Indonesia. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 2021, Vol 3 No.1. DOI: https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i1.1859
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Lopulalan, Julio J. Ch. 2021. Penerapan Sanksi Atas Tindak Pidana Pengguguran Kandungan (Abortus Provocatus) Menurut KUHP Dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Lex Privatum, Vol 9 No. 3.
Mien Rukmini, 2009, Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi (Sebuah Bunga Rampai), PT. Alumni, Bandung.
Soekidjo Notoatmodjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.
Susanti, Y. 2012. Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Abortus Provocatus) Korban Perkosaan. Syiar Hukum. Vol 14 No.2. DOI : https://doi.org/10.29313/sh.v14i2.1470.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Utami, T. K., & Mulyana, A. 2017. Tanggung Jawab Dokter dalam Melakukan Aborsi TanpaSeijin Ibu Yang Mengandung Atau Keluarga dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia. Vol 1 No.2. DOI : https://doi.org/10.35194/jhmj.v1i2.
Wairocana, I. G. N. Sudiarta, I. K. Layang, I. W. B. S. Sudiarawan, K. A.& Pramana, I. G. P. 2019. The Expansion of Administrative Decision Meaning Based on Government Administration Law: a Dispute Submission Process Approach. Jurnal Magister Hukum Udayana. Udayana Master Law Journal. Vol 8 No.1. DOI : https://doi.org/10.24843/JMHU.2019.v08.i01.p02. Me
DOI: https://doi.org/10.55115/pariksa.v7i1.4222
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.