PENGATURAN ABORSI DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

Fanny Priscyllia

Sari


Penelitian ini berjudul Pengaturan Aborsidi Dalam Hukum Pidana Indonesia. Aborsi saat ini bukan merupakan sesuatu yang tabu untuk di bahas dan di bicarakan, karena aborsi sudah terjadi dimana-mana. Aborsi menjadi isu yang kesehatan yang mendapatkan perhatian saat ini di Indonesia. Pengaturan aborsi di Indonesia diatur oleh 2 (dua) Undang-Undang yaitu KUHP dan Undang-Undang Kesehatan, yang dimana terjadi konflik norma bahwa KUHP melarang celah untuk aborsi oleh siapapun dan dalam kondisi apapun. Sedangkan Undang-Undang Kesehatan memberikan ruang untuk dilakukan aborsi untuk wanita dengan kehamilan yang membahayakan nyawanya dan wanita dengan kehamilan karena pemerkosaan.
Penelitian ini membahas pengaturan aborsi di Indonesia dan pengaturan aborsi dalam pembaharuan KUHP. Penelitian ini dilakukan dengan metode hukum normatif. Pengaturan aborsi di Indonesia diselesaikan dengan teori hukum yaitu teori hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalis, artinya jika terjadi kasus aborsi di Indonesia maka yang menjadi sumber rujukan atau dasar hukumnya adalah Undang-Undang Kesehatan karena lebih khusus daripada KUHP. Pengaturan aborsi di Indonesia pembaharuan KUHP juga telah memberikan rasa keadilan bagi korban perkosaan dan kedaruratan medis.

Teks Lengkap:

Tidak berjudul

Referensi


Achmad, Angelina V. 2015. Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Aborsi yang dilakukan oleh Dokter Menurut Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Lex Crime, Vol 4 No. 6

Anggara, Bayu. Harmonisasi Pengaturan Aborsi Di Indonesia. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 2021, Vol 3 No.1. DOI: https://doi.org/10.36733/jhshs.v3i1.1859

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Lopulalan, Julio J. Ch. 2021. Penerapan Sanksi Atas Tindak Pidana Pengguguran Kandungan (Abortus Provocatus) Menurut KUHP Dan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Lex Privatum, Vol 9 No. 3.

Mien Rukmini, 2009, Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi (Sebuah Bunga Rampai), PT. Alumni, Bandung.

Soekidjo Notoatmodjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta.

Susanti, Y. 2012. Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Aborsi (Abortus Provocatus) Korban Perkosaan. Syiar Hukum. Vol 14 No.2. DOI : https://doi.org/10.29313/sh.v14i2.1470.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Utami, T. K., & Mulyana, A. 2017. Tanggung Jawab Dokter dalam Melakukan Aborsi TanpaSeijin Ibu Yang Mengandung Atau Keluarga dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia. Vol 1 No.2. DOI : https://doi.org/10.35194/jhmj.v1i2.

Wairocana, I. G. N. Sudiarta, I. K. Layang, I. W. B. S. Sudiarawan, K. A.& Pramana, I. G. P. 2019. The Expansion of Administrative Decision Meaning Based on Government Administration Law: a Dispute Submission Process Approach. Jurnal Magister Hukum Udayana. Udayana Master Law Journal. Vol 8 No.1. DOI : https://doi.org/10.24843/JMHU.2019.v08.i01.p02. Me




DOI: https://doi.org/10.55115/pariksa.v7i1.4222

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats