AWIG – AWIG LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI ALAT KONTROL SOSIAL HUKUM ADAT DI DESA TENGANAN PEGRINGSINGAN

Putu Ersa Rahayu Dewi

Sari


Hukum adat atau yang disebut dengan local law merupakan jenis hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu atau dapat dikatakan juga sebagai suatu sistem hukum yang tampak seperti seiring dengan peningkatan pentingnya hukum negara dan aparatur administrasinya, dimana pengembangan dan kewenangannya, maksud dan tujuannya kesemuanya ditentukan oleh aparat pemerintah. Pemberlakuan, dalam praktek sehari-hari berada dalam suatu kewenangan daerah yang terdesentralisasi. Proses pembentukan hukum lokal yang dibangun tersebut perumusannya didasarkan pada spirit berpikir serta pengalaman masyarakat pribumi (according to the spirit of indigenous legal thinking). Bali yang merupakan salah satu provinsi dari Negara kesatuan Indoneisa juga memiliki kearifan lokal yang terkait dengan peraturan atau hukum lokal yang disebut dengan awig-awig.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Awig-awig Desa Adat Tenganan Pegringsingan.

Cresswell, Jhon W.,(2012). Eduactional Research: Planning, Conducting, and Evaluating Quantitative and Qualitative Research.Ney Jersey: Person Education, Inc.

Dinas Pendidikan Nasional. 2011. 18 Nilai-Nilai Pendidikan Karakter. Juliawan, I.N., (2018). “Internalization Values Of Character Education Towards The Teruna-Daha In The Medi-Median Tradition.

Korn, V.E.,(1963). The Republic Of Tenganan Pegringsingan.

Sudiastika, Ketut.2015. Catatan Harian Kelihan Desa Adat Tenganan Pegringsingan. Tidak diterbitkan.

UU Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009., Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Wertheim, W.F., (1960).“Bali: Studies in Life, Thought and Ritual”




DOI: https://doi.org/10.55115/pariksa.v3i2.721

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats